“Nanti kami lihat (tersangka baru). Karena gelar perkara ini kan kita buka. Seluruh jaksa senior kami libatkan untuk memberikan saran dan masukan, dan kami tentukan sikap,” ucapnya.
Sementara itu, Johnny mengatakan, dirinya tidak dapat meladeni pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar (sebutan gedung JAM Pidsus Kejagung). Menurutnya keterangan yang disampaikan adalah substansi kasus.
“Terkait substansi materi adalah kewenangan kejaksaan sehingga dengan sangat menyesal saya mohon agar rekan media pahami saya tidak bisa tanya-jawab,” kata Johnny usai pemeriksaan, Rabu (15/3).
Menurutnya, ia telah menjalankan peran sebagai warga negara dan menteri. Hal yang dimaksud itu dengan memberikan keterangan kepada penyidik dengan sebenarnya.
“Keterangan yang diberikan adalah yang saya tahu dan saya pahami dan saya anggap benar sebagai saksi,” ujarnya.