Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam impor gula.

Penetapan ini dilakukan setelah Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memperoleh cukup bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus ini.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa selain Tom Lembong, pihaknya juga menetapkan DS, mantan Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebagai tersangka.

“Menetapkan status dua saksi menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang cukup. Adapun yang bersangkutan adalah TTL sebagai mantan Menteri Perdagangan dan DS sebagai eks Direktur Pengembangan Bisnis di PT PPI,” ujar Qohar, Selasa (29/10).

Latar Belakang Kasus