Tom Lembong, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan dari Agustus 2015 hingga Juli 2016 dan sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada masa awal pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam memberikan izin impor gula.

Kejaksaan Agung menduga bahwa tindakan ini melibatkan penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang dianggap tidak berwenang.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, Kemendag diduga melakukan tindakan melawan hukum dalam penerbitan izin impor gula tersebut, termasuk memberikan izin impor melebihi batas kuota yang diperlukan.

Langkah ini diduga dilakukan untuk memenuhi kebutuhan stok gula nasional dan menstabilkan harga gula.

“Selain memberikan izin kepada pihak yang tidak berwenang, Kemendag diduga juga telah memberikan kuota impor gula yang melebihi batas yang diperlukan pemerintah,” pungkas Kuntadi.