Dia mengatakan, dana desa merupakan bentuk komitmen negara pertumbungan ekonomi masyarakat desa. Apalagi, kata dia, dana desa masuk dalam proyek strategis nasional. Sehingga, membutuhkan pengawalan dan pengawasan secara melekat.
Berdasarkan catatan Kejagung, alokasi dana desa sejak 2015-2021 mencapai Rp560 triliun. Jumlah tersebut diberikan kepada 75.265 desa di seluruh Indonesia.
“Kejaksaan merupakan bagian dari pemerintah, memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memastikan dana desa tepat sasaran,” katanya.
“Sekaligus sebagai upaya pencegahan terjadinya penyimpangan dalam penggunaan dana desa tersebut,” tutupnya.
Halaman
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.