Kepala Desa Wajib Waspada! Kejagung Siap Turun Tangan Awasi Dana Desa

Rabu 08-05-2024, 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kejagung RI. Foto: doc. Setkab

Gedung Kejagung RI. Foto: doc. Setkab

Tajukflores.com – Besarnya jumlah dana desa yang dialokasikan oleh pemerintah pusat membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengawal dan mengawasi dana desa pasca pemberlakuan UU 3/2024 tentang Desa.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani menegaskan, kejaksaan memiliki kewenangan untuk mengawal dan mengawasi dana desa.

Baca Juga:  Hasto Sebut Sikap Emosional Prabowo Menular ke Gibran, Jauh Berbeda dengan Jokowi

“Pada pokoknya, kejaksaan memiliki kewenangan dalam fungsi pengawasan keuangan desa,” katanya dalam keteranganya kepada wartawan, Rabu(8/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menjelaskan, ada lima sektor yang menjadi fokus utama kejaksaan dalam mengawasi dana desa di antaranya; dana desa yang bersumber dari APBN, alokasi dana desa dari APBD.

Baca Juga:  Wali Kota Kupang Sebut Pembangunan Jalan di Kelurahan Masih Terkendala Anggaran

Selanjutnya, Dana Bagi Hasil, dana bantuan provinsi maupun kabupaten, dan hal yang berkaitan dengan keuangan desa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Nick Tolen

Editor : Nick Tolen

Berita Terkait

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT
Garuda Indonesia Dukung Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus ke Papua Nugini
Bupati Manggarai Barat Minta Penutupan Berkala Taman Nasional Komodo Dilakukan Bertahap
Terima Paus Fransiskus, Imam Besar: Masjid Istiqlal Jakarta Adalah Rumah Kemanusiaan, Bukan Hanya Tempat Ibadah
Paus Fransiskus Puji Indonesia, Tetap Memiliki Anak di Tengah Tren Global Memilih Binatang
GRIB Jaya Siap Kawal Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa, Langkah Strategis untuk Percepatan Kesejahteraan Sosial
30 Anggota DPRD Terpilih Manggarai Barat Dilantik Hari Ini Tanpa Mario Pranda
Simak Jadwal dan Agenda Paus Fransiskus selama Kunjungan ke Indonesia pada 4 September
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB