Tajukflores.com – Penyidik Kejaksaan Agung  (Kejagung) mengungkap peran penting kelima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. Kejagung mengungkapkan dari kelima tersang itu, ada yang bertugas untuk menebitkan rancangan kerja dan ada juga yang mengkondisikannya.

Penyidik Kejagung kembali menetapkan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Kuntadi, menyampaikan tiga orang tersangka adalah pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Mereka adalah SW, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015-Maret 2019, BN, Pelaksana Tugas (Plt) Kadis ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada Maret 2019, dan AS, Plt Kadis ESDM Kepulauan Bangka Belitung yang saat ini menjadi Kadis ESDM Bangka Belitung.

Dua tersangka lain adalah HL, Beneficiary Owner PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN), dan FL, pegawai pemasaran PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN).

Dijelaskan Kuntadi, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 13 dari 14 saksi yang dipanggil, penyidik menetapan lima orang sebagai tersangka. Total sudah 21 tersangka dalam kasus tersebut.

”Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini kami tetapkan lima tersangka,” kata Kuntadi.