Tersangka FL langsung dikirim ke Rutan Salemba Cabang Kejagung, kemudian AS dan SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat. Sementara tersangka BN belum ditahan karena alasan kesehatan, dan HL tidak hadir dalam pemeriksaan lantaran sakit. Dia akan dipanggil ulang sebagai tersangka.

Kuntadi menambahkan, tersangka SW, BN, dan AS merupakan pimpinan di Dinas ESDM Bangka Belitung. Mereka sengaja menerbitkan dan menyetujui Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari lima perusahaan smelter.

Perusahaan itu adalah PT Tinindo Inter Nusa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Bina Sentosa. Tersangka menyujui RKAB meski dokumen dari perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat.

”RKAB tidak digunakan untuk menambang di wilayah IUP, tetapi sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh di wilayah IUP PT Timah,” katanya.

Sementara tersangka FR dan HL, terlibat dalam mengondisikan kerja sama penyewaan alat pengolahan timah. Keduanya sengaja membentuk dua perusahaan boneka agar kegiatan ilegal itu lancar.