Jakarta – Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI Jakarta turun tangan mendampingi seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial I (23) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menjadi korban penyekapan oleh majikannya di Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar).

Kepala Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (Sudin PPAPP) Jakbar, Aswarni, mengatakan bahwa korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum.

“Korban seorang wanita sekarang ini sudah didampingi konselor dan paralegal dari Dinas PPPA DKI,” kata Aswarni saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, (17/2).

Pendampingan psikologis dilakukan oleh PPPA DKI Jakarta, sedangkan pendampingan hukum dibantu oleh Polres Metro Jakarta Barat.

“Dari PPPA DKI Jakarta memberikan pendampingan psikologis sedangkan untuk proses hukum dari kepolisian,” kata dia.

Aswarni menambahkan bahwa korban juga telah memiliki kuasa hukumnya sendiri.

“Dia juga sudah punya ‘advokat’ sendiri,” kata Aswarni.

Mengenai potensi tindakan kejahatan lain yang dialami korban, seperti masalah gaji, jam kerja tidak sesuai aturan ketenagakerjaan, dan hak-hak lain yang seharusnya didapatkan korban, masih dalam penyelidikan kepolisian.

“Sudah dalam pemeriksaan polisi,” kata dia.

Aswarni memastikan bahwa korban telah melakukan pemeriksaan visum dan mendapatkan perawatan lanjutan di salah satu RSUD di Jakarta.

“Untuk kesehatan juga sudah dilakukan visum, dan ada perawatan lanjutan di RSUD,” kata Aswarni.

Kasus Diselidiki Polisi

Sebelumnya, polisi menyelidiki kasus penyekapan yang dialami ART asal Alas, Timor Tengah Utara (TTU), NTT oleh majikannya di Tanjung Duren, Jakarta Barat.

“Masih kami selidiki, masih didalami kasusnya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan saat dihubungi di Jakarta, Kamis (15/2).

Andri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan polisi terkait kasus tersebut.

“Ya, intinya sudah menerima laporan polisi terkait kasus itu. Kemarin laporan polisinya masuk tanggal 13 Februari” kata Andri.