Menurut dia, semangat melalui pendekatan nilai-nilai keadilan, musyawarah, persatuan di dalam masyarakat dan kemanfaatan hukum serta kepastian hukum untuk keharmonisan dan kedamaian dapat terwujud.

Dia mengatakan, rumah restorative justice sebagai sarana penelitian dan edukasi tentang bagaimana mengubah perilaku masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat. Selain itu, bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terkait perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Budi menegaskan, rumah restorative justice dapat bermanfaat bukan saja untuk kepentingan penyelesaian perkara pidana, tetapi juga menyelesaikan segala permasalahan di tengah masyarakat. Baik itu perkara perdata, tanah, maupun perkawinan, termasuk juga untuk kepentingan sosialisasi program pemerintah.