Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 Juni hingga 2 Juli 2024, di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Waikabubak. Hal ini dilakukan demi kepentingan penyidikan.
Bintang menjelaskan bahwa pembangunan RKB SMPN Lamboya tidak selesai karena keterbatasan waktu. Hal ini menyebabkan Kadis PKO saat itu memutuskan untuk menunjuk langsung FS, seorang kontraktor di Sumba Barat, untuk mengerjakan proyek tersebut.
Lebih lanjut, Bintang mengungkapkan bahwa meskipun dana proyek telah dicairkan 100%, tiga ruang kelas baru tersebut tidak dapat dimanfaatkan hingga saat ini karena konstruksi bangunannya tidak layak digunakan sebagai ruang belajar mengajar.
Kasus korupsi ini masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Sumba Barat. Diharapkan dengan penahanan ketiga tersangka ini, proses hukum dapat berjalan dengan adil dan akuntabel.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.