Keluarga salah satu mahasiswa yang mudik dari Yogyakarta dan terindikasi terjangkit COVID-19 berdasarkan hasil tes cepat di Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur membantah anak mereka tak diizinkan masuk kampung halamannya di Desa Amakaka.

“Tidak benar itu. Anak kami berinisial P-1 itu saat tiba di kota Lewoleba belum sempat datang ke kampung atau ke Desa Amakaka. Jadi tidak benar bahwa anak kami sendiri kami tolak di kampung kami,” kata perwakilan keluarga di Desa Amakaka, Yohanes Wurint,  Sabtu (18/4).

Baca Juga:  Jumlah ODP Corona di NTT Bertambah Jadi 41 Orang

Hal itu disampaikan untuk membantah pernyataan Wakil Bupati Lembata Thomas Ola Langoday yang di pemberitaan sebelumnya menyebutkan bahwa mahasiswa yang saat ini sedang dalam masa karantina di Lewoleba itu tak diizinkan masuk kampung oleh warga setempat, bahkan keluarganya sendiri.

Yohanes  juga mengatakan bahwa mahasiswa P-1 itu tiba di kampung halaman akan langsung diterima oleh warga sekampung namun sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga:  Walikota Kupang Bakal Cabut Izin Toko yang Tak Sediakan Tong Sampah

“Kalau dia sampai di kampung kami tidak akan mengusir yang bersangkutan, kami akan terima sesuai standar protokol kesehatan dengan melakukan karantina mandiri di desa,” ujarnya.

Ia melakukan klarifikasi bahwa mahasiswa tersebut saat pulang dari Yogyakarta, tidak masuk melalui “jalur tikus”, namun justru melalui jalur yang umum.