Pihak keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyatakan keberatan dengan pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut Brigadir J berselingkuh dengan Putri Candrawathi di Magelang.

Tim penasihat hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, Brigadir J telah memiliki tunangan yang lebih cantik daripada Putri Candrawathi. 

Selain itu, usia sang tunangan yang lebih muda dari Putri, hal itu menjadi alasan tidak mungkin terjadi perselingkuhan.

Baca Juga:  PSI Sebut Eks Napi Jadi Calon Anggota DPD Halangi Orang Baik

“Dalam bagian kesimpulan jaksa terkait adanya perselingkuhan kami tidak sepakat,” kata Martin saat dihubungi wartawan, Senin (16/1).

Martin mengatakan, pihaknya hanya menyepakati anggapan tidak adanya pelecehan seksual. Baginya, tidak mungkin korban melakukan hal tersebut apalagi kepada seorang istri dari jenderal bintang dua.

Baca Juga:  Pasien Positif Corona dari Sikka Numpang Travel di Manggarai, Ini Hasil Trackingnya

“Kami sepakat dalam hal antara terdakwa PC dan almarhum Brigadir Joshua memang tidak ada terjadi kekerasan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir J kepada terdakwa Putri Chandrawathi,” ujarnya.

Sebelumnya, JPU menyatakan adanya perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi di Magelang. Hal itu diketahui saat membacakan tuntutan terdakwa Kuat Ma`ruf.