Persisnya, perselingkuhan itu terjadi pada Kamis, 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang. 

Jaksa menjelaskan bahwa fakta hukum tersebut disimpulkan dari keterangan saksi nomor 210, keterangan terdakwa Kuat Ma’ruf nomor 124, 125, dan 50. 

Baca Juga:  Isu Sekolah Dibuka Kembali Juni, Ini Penjelasan Menteri Nadiem

Serta keterangan saksi ahli poligraf Aji Febriyanto, lewat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratorium Kriminalistik Poligraf pada 9 September 2022.

Jaksa menyampaikan, peristiwa itu diketahui oleh terdakwa Kuat Ma`ruf. Saat itu Brigadir J ke luar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang.

Baca Juga:  Wow, Febri Diyansah Cs Ngaku Temukan 11 Asumsi Jaksa ke Putri Candrawathi

Sehingga terjadi keributan antara Kuat Ma’ruf dan korban Yoshua Nofriansyah Hutabarat yang mengakibatkan terdakwa Kuat Ma’ruf mengejar korban Yoshua Nofriansyah Hutabarat menggunakan pisau dapur.