Atas penghinaan ini, keluarga Vadel Badjideh langsung melaporkan kasus tersebut pada 7 Oktober 2024 ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/3098/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada pukul 20.27 WIB.

Nikita Mirzani kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.