Sebelumnya, Kasubdit Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo mengatakan, pemanggilan akan dilakukan pada Rabu (15/3). Pemanggilan ini merupakan kedua kalinya untuk Johnny G Plate.

“Kami berencana memanggil lagi yang bersangkutan sebagai saksi,” ujar Prabowo, Kamis (9/3).

Baca Juga:  Kapolda NTT Ancam Tindak Tegas Polisi Jadi Calo Penerimaan Anggota Polri

Pada pemanggilan pertama, Johnny G Plate dicecar 51 pertanyaan oleh penyidik.

“Pernyataan tersebut saya sampaikan dengan penuh tanggung jawab, karena itu memang aturannya, secara khusus yang terkait dengan tugas, fungsi, kewenangan sebagai Menkominfo,” kata Johnny.

Johnny menyebut, pihaknya menghormati proses hukum pada perkara yang tengah diusut oleh Kejagung. Selain itu, politikus Partai Nasdem tersebut menyatakan siap memberikan keterangan tambahan kepada Kejagung terkait perkara ini apabila diperlukan.

Baca Juga:  Heboh Masturbasi di KRL, TransJakarta Sebar Foto Pria Kerap Mesum

“Apabila Kejaksaan Agung masih membutuhkan keterangan-keterangan, maka sebagai warga negara dan sebagai pimpinan kementerian pembantu presiden di bidang Kominfo, saya akan tetap menghormatinya dan melaksanakannya dengan baik,” ujar dia