Kasus Pencabulan di Ponpes Tak Berizin

Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi tengah mengusut kasus pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan ponpes Sri Muslim Mardhatillah.

Wadirreskrim Polda Jambi, AKBP Imam Rachman, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan 12 korban, yang terdiri dari 11 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.

Menurut penyelidikan awal, modus pelaku adalah memanggil para korban ke kamarnya dengan alasan untuk mengerjakan sesuatu, setelah itu pelaku melancarkan aksi kekerasan seksualnya.

“Pelaku melakukan aksinya di kediamannya di dalam lingkungan pondok pesantren tersebut,” terang AKBP Imam.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) turut mengapresiasi keberanian para korban untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.