Kemenag menegaskan langkah proaktif dengan melibatkan banyak pihak diharapkan bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan cepat.
Terlebih lagi, Kemendagri dan Pengadilan Agama memiliki peran sentral dalam memperkuat data administrasi dan produk hukum kependudukan.
“Dengan terjadinya pernikahan yang tidak tercatat, Kemenag, Kemendagri, dan Pengadilan Agama harus bekerja sama mencari solusi. Untuk mengantisipasi agar pernikahan tidak tercatat dapat diminimalisasi, dan menekan dampak yang terjadi dalam kehidupan sosial,” ujarnya.
Ke depan, Kamaruddin mendorong seluruh penghulu untuk lebih jeli dalam menangani isu pernikahan dini dan kerentanan keluarga. Hal ini perlu dibahas bersama Kemendagri dan Pengadilan Agama.
“Penghulu memegang peran penting, menjadi garda terdepan untuk mencegah persoalan tersebut. Perceraian, pernikahan dini, dan kekerasan rumah tangga merupakan isu yang setiap saat harus selalu diperhatikan oleh penghulu,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.