Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan akan memberikan sanksi denda kepada pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh. Denda tersebut sebesar 5 persen dari total THR yang terlambat dibayarkan.
“Ketika THR terlambat dibayar, dendanya 5 persen dari total THR. Baik itu untuk individu ataupun per jumlah pekerja yang tidak dibayarkan,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, dalam keterangan resmi, Selasa (19/3).
Haiyani menegaskan bahwa denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.
Pembayaran denda mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberitan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024.
Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Kemenaker juga membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara luring maupun daring. Masyarakat dapat mengakses posko melalui tautan poskothr.kemnaker.go.id, call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.
THR dan Gaji 13 ASNĀ
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) tepat waktu.
Adapun THR ASN akan dibayarkan paling cepat 10 hari jelang Lebaran, sedangkan Gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat Juni.
Pemberian THR dan gaji ke-13, kata Tito, bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024. Tito menegaskan regulasi terkait telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
“Untuk memperkuat daya beli masyarakat, selain bantuan PKH dan Kartu Pra Kerja, ada tambahan lain yaitu pemberian THR dan gaji ke-13,” kata Tito dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah di Jakarta, Senin (18/3).
Sebagai langkah lanjutan, Mendagri akan menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai pedoman bagi Pemda dalam proses penyaluran THR ASN dan gaji 13.
Selain itu, Tito juga mengimbau seluruh layanan transportasi untuk tidak menaikkan harga tiket secara berlebihan selama periode mudik Lebaran 2024. Kenaikan harga tiket yang signifikan dikhawatirkan akan membebani masyarakat dan memicu inflasi.
“Jangan ambil keuntungan dari situasi ini. Jangan naikkan harga terlalu tinggi. Dampaknya nanti akan memicu inflasi,” tegas Tito.
Mendagri optimistis berbagai langkah untuk menekan inflasi telah dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di bawah kepemimpinan Budi Karya Sumadi.
“Saya yakin Kemenhub sudah mengambil langkah-langkah untuk menjaga stabilitas harga di sektor transportasi,” ujar Tito.
Pemberian THR dan gaji ke-13 serta stabilitas harga tiket transportasi diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas inflasi di tengah momen Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.