Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal menonaktifkan Bupati Kepulauan Meranti Muhamamd Adil dari jabatannya bila yang bersangkutan resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (6/4/2023) malam. Saat ini, Muhamamd Adil rencananya dibawa KPK ke Pekanbaru untuk kemudian diterbangkan Jakarta dan menjalani pemeriksaan.

“Jika nanti beliau ditahan, maka sesuai Pasal 65 UU 23 Tahun 2014, yang bersangkutan dilarang melaksanakan kewajiban dan kewenangannya sebagai Bupati,” kata Kapuspen Kemendagri Benni Irwan saat dihubungi, Jumat (7/4).

Baca Juga:  Bentrokan Ormas di Bitung Pecah Diduga saat Aksi Bela Palestina

Benni mengaku saat ini masih menunggu keterangan dari pihak KPK ihwal status hukum dari Muhammad Adil.

“Kemendagri akan menunggu hasil pemeriksaan dan kepastian status (hukum) Bupati Meranti, sebagai dasar dalam mengambil langkah dan kebijakan administratif sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga:  Kasus Stunting di NTT Capai 8 Ribu, Pemprov Target Turun ke 12 Persen

Selain itu, lanjut Benni, pihaknya amat menyesalkan kembali adanya kepala daerah yang tertangkap KPK.

“Kemendagri sangat menyesalkan hal seperti ini (OTT) kembali terjadi. Kemendagri tentunya menghormati dan akan mengikuti proses penegakan hukum yang saat ini sedang dijalankan oleh KPK terhadap Bupati Meranti,” ujarnya.