Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan, pengalokasian anggaran untuk persampahan itu dapat bersumber pada Dana Alokasi Khusus (DAK). Selain itu, anggaran juga dapat berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun pendapatan lainnya yang sah.

Baca Juga:  Begini Langkah Polres Mabar Cegah Tawuran Pelajar di Labuan Bajo

Sedangkan, untuk penganggarannya dapat dimulai sejak awal tahun anggaran, salah satunya sejak dari Musrenbang. Namun, apabila dalam perjalanannya belum dianggarkan, dapat dilakukan dengan pergeseran anggaran.

Baca Juga:  Gempa Tektonik 3,7 SR Guncang Wilayah Ruteng

“Bisa juga dengan melakukan perubahan APBD. Nah itu cara melakukan penganggaran baik mulai awal di tengah maupun di akhir,” pungkas Fatoni.