Jakarta – Informasi tentang kebijakan seragam sekolah baru tahun 2024 yang dikabarkan akan diterapkan usai Lebaran oleh Kemdikbudristek RI telah menjadi perbincangan hangat.
Namun, Kemdikbudristek RI menegaskan bahwa tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah yang akan diterapkan setelah perayaan Idul Fitri atau Lebaran tahun 2024.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, terdapat empat jenis seragam sekolah baru yang diatur:
1. Pakaian Seragam Pramuka
Berwarna cokelat, dengan penyesuaian atribut oleh masing-masing sekolah sesuai dengan ketentuan dalam pasal 10 ayat 1 Permendikbud RI nomor 50 tahun 2022.
2. Pakaian Seragam Nasional
Terdiri dari tiga jenis sesuai jenjang pendidikan. Seragam ini dikenakan pada hari Senin, Kamis, dan saat upacara bendera, sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbud tersebut.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.