Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membeberkan fakta mengejutkan terkait kecelakaan maut yang menimpa bus Trans Putera Fajar di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat.
Bus yang mengangkut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana, Depok, ternyata tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala sudah kadaluwarsa.
Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aznal, menjelaskan bahwa bus tersebut tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023.
“Atas kejadian nahas tersebut, Kemenhub mewanti-wanti kelayakan kendaraan angkutan umum. Seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi diminta, memeriksa secara berkala kondisi armada,” ujar Aznal dalam keterangan pers, Minggu (12/5).
Kemenhub menegaskan pentingnya pendaftaran izin angkutan serta melakukan uji berkala kendaraan secara rutin.
Masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus juga diimbau untuk memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan melalui aplikasi Mitra Darat Kemenhub.
Terpisah, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyatakan komitmennya untuk menyelidiki kasus kecelakaan bus di Subang, Jawa Barat. Kecelakaan tersebut diduga disebabkan oleh rem blong.
“Kejadian sekarang kan, menurut pengakuan supir bus yang dikendarai mengalami rem blong. Itu satu informasi yang nanti kita dalami,” kata Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dalam perbincangan bersama Pro3 RRI, juga pada Minggu (12/5).
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.