Direktorat Jenderal Perhubungan Udara merilis Surat Edaran (SE) Nomor SE 53 Tahun 2021 terkait syarat penumpang penerbangan di Jawa dan Bali.

“Untuk penerbangan antarbandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangan tertulis, Selasa (20/7), seperti yang dikutip dari Antara.

Baca Juga:  Beri Bantuan Modal Kerja di Labuan Bajo, Jokowi: Bukan Untuk Beli Handphone

Novie melanjutkan untuk penerbangan selain Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. 

Baca Juga:  Kemendagri Minta Kepala Daerah Tak Perlu Takut Berinovasi