“Total pelamar yang tidak memenuhi persyaratan, namun diluluskan oleh BKD tersebut sejumlah 445 orang,” ungkap Syahril.

Kemenkes, lanjut dia, telah mengirimkan surat kepada Kemenpan RB agar para pelamar yang tidak mendapat NI PPPK bisa mengikuti seleksi pada 2024 dengan afirmasi.

Bentuknya, mereka tidak perlu mengikuti Computer Assisted Test (CAT) dan hanya perlu menggunakan nilai CAT pada 2023.

Opsi kedua, jika pelamar mengikuti CAT ulang pada 2024, nilai yang digunakan adalah nilai terbaik antara CAT 2023 dan CAT 2024. Opsi ketiga, pelamar mendapat penambahan nilai sebesar 30% dari nilai seleksi kompetensi teknis secara keseluruhan.

Untuk mengakomodir formasi bagi para pelamar itu, Kemenkes secara resmi meminta Kemenpan RB untuk mendorong formasi jabatan fungsional bidan kategori keahlian khusus. Dengan kualifikasi pendidikan, D4 Bidan Pendidik yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023.

Ringkasan Berita:

1. Solusi Afirmasi:

  • Kemenkes telah mengirimkan surat kepada Kemenpan RB agar para pelamar yang tidak mendapat NI PPPK bisa mengikuti seleksi pada 2024 dengan afirmasi.
  • Afirmasi tersebut dapat berupa:
    • Tidak perlu mengikuti Computer Assisted Test (CAT) dan hanya menggunakan nilai CAT pada 2023.
    • Nilai terbaik antara CAT 2023 dan CAT 2024 digunakan jika mengikuti CAT ulang pada 2024.
    • Penambahan nilai 30% dari nilai seleksi kompetensi teknis secara keseluruhan.

2. Pembukaan Formasi Jabatan Fungsional Bidan Kategori Keahlian Khusus:

  • Kemenkes secara resmi meminta Kemenpan RB untuk mendorong formasi jabatan fungsional bidan kategori keahlian khusus dengan kualifikasi pendidikan D4 Bidan Pendidik bagi para pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023.

Simak Selengkapnya: