JakartaKementerian Kesehatan (Kemenkes) membantah kabar pembatalan Nomor Induk (NI) PPPK bagi pelamar bidan D4 Pendidik yang lolos seleksi PPPK Bidan 2023.

Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, menjelaskan bahwa memang terdapat 445 pelamar yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan, namun diluluskan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) hingga tahap akhir.

“Memang proses seleksinya tidak memenuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh Kemenkes dan Kemenpan RB,” ungkap Syahril dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (17/4).

Syahril menjelaskan, pemerintah membuka formasi PPPK untuk tenaga kesehatan pada 2023. Dalam rekrutmen itu, persyaratan pendidikan untuk jabatan fungsional bidan kategori keahlian adalah profesi bidan atau D4 Kebidanan.

Sementara itu, untuk jabatan fungsional bidan keterampilan adalah D3 Kebidanan.

“Kualifikasi D4 Bidan Pendidik tidak termasuk dalam persyaratan kualifikasi pendidikan untuk jabatan fungsional bidan kategori keahlian,” tegas dia.

Persyaratan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Tenaga Kesehatan Nomor PT.0103/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) Dalam Rangka PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan 2023. Aturan ini dijadikan dasar oleh Kemenpan RB dalam pengadaan calon ASN 2023.

Proses perekrutan PPPK lalu dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau BKPSDM. Hal ini berdasarkan Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Pada prosesnya, sebanyak 153 dari 514 BKD justru meluluskan pelamar dengan kualifikasi pendidikan D4 Bidan Pendidik sampai tahap akhir.

Hal ini bertentangan dengan regulasi Kemenkes dan Kemenpan RB. Sehingga, Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau BKN regional tidak dapat menerbitkan NI PPPK.