Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 tetap Rp35.000. Penegasan ini disampaikan untuk menenangkan kekhawatiran masyarakat, terutama peserta BPJS Kesehatan Kelas 3, terkait perubahan BPJS Kesehatan menjadi KRIS (Komite Regulasi Independen Sistem Jaminan Kesehatan Nasional).

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan menganut prinsip asuransi sosial gotong royong.

“Artinya, ada subsidi dari peserta mampu kepada peserta tidak mampu. Oleh karena itu, tidak akan ada kesamaan iuran antara Kelas 1, 2, dan 3,” kata Nadia di Jakarta, Kamis (16/5).

Meskipun demikian, Nadia tidak menutup kemungkinan adanya kenaikan iuran untuk masing-masing kelas sesuai dengan perbaikan standar pelayanan.

Namun, dia menegaskan bahwa kenaikan ini akan dilakukan secara bertahap dan tetap akan ada perbedaan besaran iuran antara Kelas 1, 2, dan 3.

Sebelumnya, dalam perbincangan dengan RRI Pro 3, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar sempat menyinggung kemungkinan pemberlakuan iuran tunggal setelah KRIS diberlakukan.

Dia menduga iuran Kelas 1 dan 2 bakal turun, sedangkan peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 harus membayar lebih mahal.

Timboel memprediksi kisaran iuran tunggal ini berada di rentang Rp42 ribu hingga Rp100 ribu per bulan. Dia khawatir potensi masyarakat miskin menunggak iuran akan semakin besar.

Nadia menegaskan bahwa prediksi Timboel tersebut tidak benar. Penetapan besaran iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dengan skema kelas 1, 2, dan 3.

Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk KRIS baru akan diputuskan pada 1 Juli 2025 mendatang, sesuai dengan Pasal 103B ayat 8 Perpres Nomor 59 Tahun 2024.