Kemenkes akan Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan di Tahun 2025, Ini Penggantinya

Selasa 16-04-2024, 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iuran BPJS Kesehatan Berapa Persen dari Gaji? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

Iuran BPJS Kesehatan Berapa Persen dari Gaji? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

Tajukflores.com – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menghapus sistem kelas rawat inap pada BPJS Kesehatan mulai tahun 2025. Sistem kelas yang ada saat ini akan diganti dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS).

Meski sistemnya diganti, besaran iuran BPJS Kesehatan masih tetap sama hingga saat ini.

Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, besaran nominal iuran BPJS Kesehatan masih tidak berubah karena belum ada perubahan dalam landasan hukum yang mengaturnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini masih sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga:  Diduga Plagiat Tulisan Dosen Malaysia, Unas Ambil Tindakan Tegas terhadap Dekan FEB Prof Kumba

Dia mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada peraturan atau kebijakan yang mengatur kelas berapa yang akan diterapkan dalam sistem baru tersebut. Hal ini disampaikannya dalam rapat di Komisi IX DPR.

“Memang sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan, yang disampaikan ketua dewan tarif, kelas berapa, itu belum ada,” ujarnya dalam rapat di Komisi IX DPR, Jakarta.

Di website resmi BPJS Kesehatan, masih tercantum ketentuan tarif iuran yang belum berubah.

Iuran ini berbeda-beda tergantung jenis kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mulai dari ASN, pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan penerima upah.

Baca Juga:  Tak Ada Hukuman Bagi Pemerkosa Mayat, Junaedi Pembunuh Satu Keluarga di Babulu Dituntut hanya 10 Tahun Penjara

Adapun besaran iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja adalah sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Untuk kelas III, peserta membayar iuran sebesar Rp25.500, sedangkan sisanya Rp16.500 akan dibayarkan oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

Mulai 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III menjadi Rp. 35.000, namun pemerintah masih memberikan bantuan iuran sebesar Rp. 7.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Nick Tolen

Editor : Nick Tolen

Berita Terkait

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT
Garuda Indonesia Dukung Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus ke Papua Nugini
Bupati Manggarai Barat Minta Penutupan Berkala Taman Nasional Komodo Dilakukan Bertahap
Terima Paus Fransiskus, Imam Besar: Masjid Istiqlal Jakarta Adalah Rumah Kemanusiaan, Bukan Hanya Tempat Ibadah
Paus Fransiskus Puji Indonesia, Tetap Memiliki Anak di Tengah Tren Global Memilih Binatang
GRIB Jaya Siap Kawal Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa, Langkah Strategis untuk Percepatan Kesejahteraan Sosial
30 Anggota DPRD Terpilih Manggarai Barat Dilantik Hari Ini Tanpa Mario Pranda
Simak Jadwal dan Agenda Paus Fransiskus selama Kunjungan ke Indonesia pada 4 September
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB