“Dana peserta aparatur negeri sipil (ASN) eks Bapertarum-PNS saat ini belum dilanjutkan karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) belum dikeluarkan,” ujarnya.

Ketiga, dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dalam APBN. Aliran dana FLPP ini bisa disebut tabungan pemerintah pada BP Tapera.

Sejak 2010 hingga kuartal I-2024, total dana FLPP yang diterima Tapera mencapai Rp105,2 triliun. “Justru yang terjadi adalah APBN setiap tahun, paling tidak sampai 2024, mengalokasikan sebagian dari investasi FLPP (ke BP Tapera),” ujarnya.

Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam bentuk rumah murah. Dengan demikian, ia menggarisbawahi dana simpanan peserta Tapera tidak masuk ke dalam skema APBN.

Dana Tapera sendiri menurutnya berbasis pada akun individual (individual account) dalam bank kustodian. Sehingga peserta bisa mengetahui riwayat dana masing-masing.