Catur mengatakan, untuk menghindari adanya Dana Desa Non-BLT tahap II yang tidak salur, pihaknya bersama KPPN di lingkup Provinsi NTT terus berkoordinasi secara aktif dengan pemerintah daerah di masing-masing wilayah kerjanya guna mendorong penyaluran Dana Desa non-BLT dapat disalurkan tepat waktu.

Baca Juga:  Keragaman Indonesia Dipamerkan di Sherpa Meeting G20 Labuan Bajo

“Kami berharap penyaluran dana desa untuk tahap II pada Provinsi NTT dapat tuntas sebelum batas waktu tanggal 24 Agustus 2022,” katanya, melansir Antara.

Baca Juga:  Ganjar Dinilai Lanjutkan Proyek IKN dengan Model Berbeda

Catur menegaskan Dana Desa merupakan bagian dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKD), yaitu dana yang bersumber dari APBN yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.