Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengungkapkan penyebab dugaan perdagangan orang (TPPO) yang menimpa mahasiswa Indonesia di Jerman dengan modus magang kerja atau ferienjob.

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, kasus TPPO ini terjadi karena para mahasiswa berangkat ke Jerman tanpa prosedur yang jelas.

“Mereka masuk kategori TPPO karena tidak sesuai prosedur. Perguruan tinggi yang mengirim mahasiswa melapor tanpa seizin kementerian dan (disalurkan) agen-agen,” kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (25/3).

Muhadjir menilai program kerja di luar negeri sebenarnya bermanfaat bagi mahasiswa. Namun, dalam kasus ini, terdapat ketidaksingkronan antara pekerjaan yang ditawarkan dengan program studi para mahasiswa yang menjadi korban.

“Dari sisi manfaat, bagus. Anak-anak mendapat pengalaman kerja di luar negeri dan insentif. Tapi, mereka harus membayar. Apakah ini jadi bagian dari masalah yang kita urus? Nanti kita lihat,” ujar Muhadjir.

Muhadjir mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mengatasi masalah tersebut. Pasalnya, program magang di Jerman melibatkan lebih dari 30 perguruan tinggi.

“Nanti saya koordinasikan dengan Kemendikbudristek. Yang jelas, mereka berangkat tanpa sepengetahuan atau rekomendasi dari kementerian,” kata Muhadjir.

Sementara itu, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, para mahasiswa yang magang di Jerman tidak terdata dalam Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).

“Setiap orang yang berangkat kerja harus terdata by name by address di SISKOP2MI. Ini kan tidak ada,” kata Benny di Kompleks Istana Kepresidenan.

Akibatnya, negara tidak dapat memberikan perlindungan utuh bagi para mahasiswa tersebut.

“Persoalan TPPO atau bukan, serahkan ke Bareskrim yang melakukan penyelidikan,” kata Benny.