Jakarta – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) menuding platform media sosial TikTok melanggar aturan dengan memfasilitasi transaksi di dalam platformnya.
Hal ini dianggap melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023 pasal 21 ayat 3 yang melarang PPMSE (perusahaan penyelenggara platform sistem elektronik) dengan modal bisnis social commerce memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektronik.
Halaman
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.