Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan akan memantau peredaran ponsel iPhone 16 di Indonesia, menyusul belum keluarnya sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk terbaru Apple tersebut.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyatakan bahwa iPhone 16 yang dibawa masuk ke Indonesia saat ini terbatas hanya sebagai barang bawaan penumpang, awak, atau melalui kiriman pos, dan tidak boleh diperjualbelikan di dalam negeri.
“iPhone 16 yang boleh masuk ke Indonesia merupakan barang bawaan pribadi dengan kewajiban pajak yang sudah dibayarkan,” ujar Febri di Jakarta, Jumat (25/10).
Febri menegaskan, peraturan ini berlaku untuk jumlah terbatas—maksimal dua unit per penumpang—dan hanya untuk keperluan pribadi.
Untuk perangkat yang masuk melalui jalur barang pos, Ditjen Bea Cukai bertugas mendaftarkan IMEI sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Jika perangkat iPhone 16 diimpor melalui importir terdaftar, Kemenperin menekankan bahwa produk tersebut harus memiliki sertifikat Standar Teknis dan memenuhi syarat pendaftaran IMEI oleh Kemenperin.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.