Tanpa sertifikasi TKDN, produk tersebut tidak diizinkan dipasarkan di Indonesia.
Febri menambahkan, PT Apple Indonesia masih belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN dengan skema inovasi.
Kemenperin mencatat bahwa sekitar 9.000 unit iPhone 16 masuk ke Indonesia melalui barang bawaan penumpang antara Agustus hingga Oktober 2024.
“Meski masuk secara legal, perangkat tersebut akan dianggap ilegal jika diperjualbelikan di pasar domestik,” tegas Febri.
Kemenperin menggarisbawahi pentingnya pengendalian impor telepon seluler sebagai upaya mendorong investasi dan inovasi dalam produk elektronik lokal.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, perangkat ponsel aktif di Indonesia mencapai 354 juta unit, melebihi jumlah penduduk.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.