PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) telah merekomendasikan kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mendivestasikan atau menjual seluruh saham milik Pemerintah Republik Indonesia di PT Semen Kupang.
PPA merupakan perusahaan yang ditugasi Kementerian BUMN untuk menangani perusahaan BUMN yang sakit, termasuk PT Semen Kupang yang saat ini ekuitasnya negatif Rp70 miliar.
Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, PPA sebagai peneriman Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Kementerian BUMN telah melakukan kajian menyeluruh atas Semen Kupang, baik terkait prospek usaha, kemampuan dan kinerja perusahaan maupun keunggulan komparatif.
Kajian bisnis yang dilakukan terutama terkait aspek pasar, kinerja perusahaan, agilitas dan kemampuan keuangan perusahaan.
Berdasarkan kajian tersebut, PPA merekomendasikan agar Kementerian BUMN melepaskan atau mendivestasikan kepemilikan Pemerintah RI di Semen Kupang.
“Jadi, memang rekomendasikan kami walaupun berat, kami menyatakan bahwa sebaiknya ini dilakukan divestasi kepada mitra strategis dalam hal ini Pemrov NTT karena memang Pemrov NTT masih memiliki 1,5% saham dan kalau tidak dapat dilakukan mungkin kita mencari investor lainnya,” ungkap Yadi saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (30/6).
Yadi mengatakan, PPA sudah melakukan penjajakan dengan sejumlah calon investor, termasuk sudah melakukan diskusi dengan Pemerintah Provinsi NTT. Pemprov NTT, tambahnya, bahkan telah menyatakan minatnya untuk membeli saham Semen Kupang.
“Terkait dengan pengalihan saham Pemerintah RI [di Semen Kupang] ke Pemprov NTT, kita sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan Gubernur NTT dan Pemprov NTT menyatakan minat untuk berpartisipasi dan dilakuakan dengan harga yang wajar tentunya,” ujarnya.