Kementerian BUMN Bakal Paksa Tutup Perusahaan yang Tak Perform

Senin 08-01-2024, 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian BUMN Bakal Paksa Tutup Perusahaan yang Tak Perform

Kementerian BUMN Bakal Paksa Tutup Perusahaan yang Tak Perform

Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan kembali melakukan pemangkasan terhadap perusahaan BUMN yang tidak perform atau tidak menunjukkan perbaikan kondisi keuangan.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo (Tiko) mengatakan, perusahaan BUMN yang tidak bisa diperbaiki dan bertransformasi akan ditutup.

“Kalau tidak bisa diperbaiki dan transform, kami akan tambah penutupan lagi,” ujar Tiko seusai menghadiri perayaan 2 Tahun ID FOOD di Jakarta, Senin, 8 Januari 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiko menjelaskan, Kementerian BUMN akan melakukan pengawasan selama sembilan bulan ke depan. Bila ditemukan perusahaan yang tidak juga membaik secara keuangan dan tidak bisa bertransformasi, penutupan akan dilakukan.

“Kami akan lihat sampai sembilan bulan ini seperti apa,” katanya.

Baca Juga:  THR Ojol Dibahas dalam Raker dengan DPR Besok, Menaker Harap Ada Peraturan Baru

Terkait dengan perusahaan mana yang berpotensi ditutup, Tiko enggan memberikan komentar. Perusahaan yang masuk dalam PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) pun masih banyak yang perlu dikaji ulang.

“Kan banyak di PPA, ada 14 perusahaan lagi yang kami kaji,” ucap Tiko.

Pada akhir Desember 2023, Kementerian BUMN telah melakukan pembubaran terhadap tujuh perusahaan BUMN.

Ketujuh BUMN yang dibubarkan tersebut yaitu Merpati, Istaka Karya, PT Kertas Leces, Kertas Kraft Aceh, PT Industri Gelas (Iglas), Industri Sandang Nusantara, dan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN.

Target terakhir Kementerian BUMN hanya mengelola di bawah 40 BUMN yang diklastering dalam 12 klaster. Dengan demikian, hal tersebut merupakan target akhir transformasi bentuk pengelolaan BUMN dalam 12 klaster dan perampingan BUMN yang awalnya berjumlah 114 menjadi di bawah 40 BUMN.

Baca Juga:  Asal Ada Uang, Pencuri Bisa Jadi Pemimpin di NTT, Kata Benny K Harman yang 3 Kali Kalah di Pilgub NTT

Khusus klaster BUMN yang mengalami permasalahan keuangan dan usaha, Kementerian BUMN membentuk Holding Danareksa – PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) di mana Danareksa mengelola BUMN-BUMN kecil dan akan dilakukan scale up untuk menjadi BUMN yang besar.

PT PPA memiliki fungsi unik yaitu menangani BUMN-BUMN yang melakukan restrukturisasi, termasuk BUMN yang tidak lagi viable dan tidak lagi memberikan kontribusi maka dilakukan pembubaran.

Kebijakan ini menuai pro dan kontra. Beberapa pihak menilai kebijakan ini tepat untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja BUMN. Namun, pihak lain menilai kebijakan ini berpotensi merugikan karyawan BUMN yang terdampak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Edeline Wulan

Editor : Peter D

Berita Terkait

Pertamina Turunkan Harga BBM Pertamax dan Dex Series Mulai 1 September 2024
Wamenparekraf: Percepatan Pembangunan di NTT Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif
Investasi Mengalir Deras ke Labuan Bajo, Menparekraf Dorong Keterlibatan Diaspora NTT
BPOLBF dan Kemenparekraf Gelar Roundtable Meeting untuk Jajaki Peluang Investasi di Labuan Bajo Flores
Pengguna Transaksi QRIS Meningkat Pesat, BI Catat Lonjakan Signifikan
Sumbang Rp126 Juta, Target PAD Pariwisata Manggarai Turun, Baru 4 Destinasi yang Berkontribusi!
Pemerintah Resmi Bentuk Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat
5 Rekomendasi Koperasi Simpan Pinjam di Kupang, NTT
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB