Beberapa kebijakan kunci yang diterapkan pada masa kepemimpinan TB Silalahi melibatkan pembatasan pertumbuhan non-PNS (zero growth), perampingan organisasi, penerapan sistem 5 hari kerja di instansi pemerintah, peningkatan pelayanan umum, dan proyek percontohan otonomi daerah tingkat II.

Selain itu, peraturan perundangan penting seperti Tromol Pol 5.000 diperkenalkan sebagai alat pemantauan dan pengawasan, yang kemudian berkembang menjadi instrumen untuk mencapai wilayah bebas korupsi (WBK).

Menteri Anas berharap semangat juang TB Silalahi akan terus menjadi teladan bagi seluruh masyarakat Indonesia. “Selamat jalan Bapak T.B. Silalahi. Semoga mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan. Amin,” tambahnya.

TB Silalahi yang lahir pada 17 April 1938 di Pematang Siantar, juga pernah menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).