Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat malam (14/4).

“Kegiatan tangkap tangan dilakukan tim KPK dari (Jumat) siang hingga Jumat malam. Beberapa orang yang ditangkap di antaranya, benar, wali kota Bandung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu, (15/4).

Ali mengatakan OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana oleh KPK digelar dalam rangka penindakan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi suap.

“Diduga terkait suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet,” katanya.

Ali mengatakan Yana dan pihak yang terjaring OTT tersebut selanjutnya akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Penyidik lembaga antirasuah tersebut selanjutnya akan segera mengumumkan status para pihak yang terjaring OTT dalam tempo 1×24 jam.

“Akan disampaikan perkembangannya segera,” ujar Ali Fikri.

Harta Kekayaan

Kekayaan Yana Mulyana Menurut laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 16 Januari 2023, Yana mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 8,5 miliar.

Situs e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, Yana memiliki sebidang tanah dan bangunan di Kota Bandung yang nilainya mencapai Rp5 miliar.