1. Surat suara calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Digunakan untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di setiap provinsi yang mengikuti Pilkada.
2. Surat suara calon Bupati dan Wakil Bupati atau Surat Suara Walikota dan Wakil Walikota
Digunakan untuk memilih pasangan calon bupati dan wakil bupati di setiap kabupaten, serta pasangan calon walikota dan wakil walikota di setiap kota yang mengikuti Pilkada.
Setiap surat suara dilengkapi dengan desain yang berbeda-beda sesuai dengan jenis pemilihan yang dilakukan, dengan tujuan agar pemilih dapat memahami dan mengenali surat suara yang mereka terima pada saat pencoblosan.
Melansir dari keterangan resmi, KPU menekankan pentingnya memilih dengan cermat sesuai dengan preferensi dan hak pilih yang dimiliki.
Pemilih dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai prosedur pencoblosan dan jenis surat suara melalui kampanye informasi dari KPU serta media sosial resmi mereka.
Dengan pemahaman yang baik tentang jenis-jenis surat suara ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 akan semakin meningkat, mendukung proses demokrasi yang transparan dan partisipatif.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.