Keroyok Warga karena Putar Lagu Dana Desa, Kades Waibao Flores Timur Dituntut 6 Bulan Penjara

Kamis 30-05-2024, 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kepala desa

Ilustrasi kepala desa

Tajukflores.com –Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menuntut Kepala Desa Waibao Heronimus Raga Aran dengan pidana penjara selama enam bulan dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang warga, Yohanes Bulet Koten. Selain Heronimus, hakim juga menuntut tiga terdakwa lainnya dengan tuntutan yang sama.

Jaksa Penuntut Umum menilai baik korban dan pelaku sudah saling memaafkan, sehingga tuntutannya lebih ringan dari ancaman pidana paling lama lima setengah tahun penjara. Heronimus bersama dengan Paskalis Liun Koten, Petrus Laga Kelen dan Gregorius Ratu Kelen menganiaya Yohanes karena dianggap arogan dan selalu memutar lagu dana desa dengan sound system di Desa Waibao, Kecamatan Tanjung Bunga.

Baca Juga:  Suster FMM Indonesia Soa Serahkan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki

Tuntutan disampaikan Jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Larantuka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tuntutan penjara masing-masing enam bulan, dikurangkan masa penahanan yang dijalani,” ujar Kasi Pidum Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan seperti dilansir dari Tribunflores.com.

Meski tuntutan terlampau jauh dari Pasal 170 KUHP yang ancaman pidana paling lama 5,5 tahun penjara, Nyoman menyebut beberapa hal yang menjadi pertimbangan JPU.

Baca Juga:  Ignas Kleden, Cendekiawan dan Sastrawan Indonesia Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun

“Para terdakwa belum pernah dihukum, korban dan terdakwa sudah saling memaafkan, para terdakwa adalah tulang punggung keluarga, dan Heronimus Raga Aran selaku kepala desa mempunyai tugas melanjutkan pembangunan desa,” ungkapnya.

Yohanes mengaku sempat diancam terdakwa Heronimus Raga Aran saat mereka bertemu. Bahkan korban yang berniat menyalami malah ditolak sambil melontarkan kalimat ancaman.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Editor : Nick Tolen

Berita Terkait

Ini Identitas 7 Penyebar Teror Jelang Kedatangan Paus Fransiskus yang Ditangkap Densus 88
Benny K Harman Minta KPK Tak Buang Waktu Periksa Kaesang
Kunjungi Tempat Hiburan Malam, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Terancam Dimutasi
KY Pecat Hakim Erintuah Damanik cs yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Rusia Terlibat Kasus Prostitusi di Seminyak Bali
Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, Mendag Zulhas Tegaskan Penindakan
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siapkan PK dengan Bukti Baru
Armor Toreador Hobi Selingkuh, Ini 5 Fakta Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB