Keroyok Warga karena Putar Lagu Dana Desa, Kades Waibao Flores Timur Dituntut 6 Bulan Penjara

Kamis 30-05-2024, 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kepala desa

Ilustrasi kepala desa

“Kami ketemu di Pengadilan Larantuka. Kalau tiga orang itu kami berpelukan, tapi kepala desa tidak mau. Bilang ke saya nanti tunggu saja di kampung (Waibao). Mukanya emosi dengan saya,” ungkap korban.

Kasus ini berawal saat 17 Agustus 2023. Saat itu ada acara toast kenegaraan peringatan hari ulang tahun (HUT) RI.

Baca Juga:  Viral, Alkitab Tersapu Banjir Bandang, Muncul Nasihat Nabi Ayub Bertahan dalam Penderitaan

Korban dianggap bandel dan arogan serta dituding mengirimkan pesan ancaman kepada perangkat desa. Dia lantas dikeroyok kepala desa dan sejumlah pria di rumahnya sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kades Heronimus rupanya kesal dengan korban yang kerap memutar lagu ‘Benga Ola’ yang menyinggung dana desa. Salah satu syair berbunyi “coba tanya kepala desa, dana desa buang di mana”.

Baca Juga:  Caleg DPR RI NTT 1 Wilvridus Watu Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi, Datangi Tempat Pengungsian

Usai dikeroyok, korban bergegas ke Polres Flores Timur untuk melaporkan kasus itu sekaligus memproses hukum pelaku hingga ke meja persidangan.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Editor : Nick Tolen

Berita Terkait

Ini Identitas 7 Penyebar Teror Jelang Kedatangan Paus Fransiskus yang Ditangkap Densus 88
Benny K Harman Minta KPK Tak Buang Waktu Periksa Kaesang
Kunjungi Tempat Hiburan Malam, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Terancam Dimutasi
KY Pecat Hakim Erintuah Damanik cs yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Rusia Terlibat Kasus Prostitusi di Seminyak Bali
Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, Mendag Zulhas Tegaskan Penindakan
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siapkan PK dengan Bukti Baru
Armor Toreador Hobi Selingkuh, Ini 5 Fakta Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB