Sampel udara diuji oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai syarat baku mutu udara ambien sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga:  KPU Tetapkan 18 Parpol Peserta Pemilu 2024 Lolos Verifikasi Administrasi

Kriteria indeks kualitas udara terbagi dalam tujuh kategori, yakni Unggul (>90/di atas 90), Sangat Baik (82-90), Baik (74-82), Cukup (66-74), Kurang (58-66), Sangat Kurang (50-58), dan Waspada (<50/di bawah 50).

Baca Juga:  Keuskupan Ruteng Copot Romo Agustinus Iwanti dari Jabatan Pastor Paroki Kisol, Ada Tindakan Hukum Lebih Lanjut?

Dari hasil perhitungan diperoleh bahwa indeks kualitas udara ambien Kabupaten Nagekeo pada tahun 2021 adalah 91,01 dengan kriteria unggul. Penilaian serupa terjadi pada tahun 2020 dengan nilai 91,82 dan kriteria unggul.