Sampel udara diuji oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai syarat baku mutu udara ambien sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kriteria indeks kualitas udara terbagi dalam tujuh kategori, yakni Unggul (>90/di atas 90), Sangat Baik (82-90), Baik (74-82), Cukup (66-74), Kurang (58-66), Sangat Kurang (50-58), dan Waspada (<50/di bawah 50).
Dari hasil perhitungan diperoleh bahwa indeks kualitas udara ambien Kabupaten Nagekeo pada tahun 2021 adalah 91,01 dengan kriteria unggul. Penilaian serupa terjadi pada tahun 2020 dengan nilai 91,82 dan kriteria unggul.
Halaman