Standar kualitas udara di Kabupaten Nagekeo, NTT masih unggul atau memenuhi standar kualitas udara berdasarkan pengujian sampel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

“Kondisi udara pada tahun 2020 dan 2021 memenuhi standar kualitas udara dengan indeks kualitas unggul yakni di atas 90,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nagekeo, Remigius Jago, Rabu, (6/4), mengutip Antara.

Pengukuran kualitas udara ambien adalah proses pengukuran polutan yang ada di atmosfer berdasarkan jumlah dan jenisnya. Kondisi udara yang buruk atau unsur berbahaya di atmosfer dapat memberikan dampak serius bagi kesehatan manusia, yakni Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA).

Baca Juga:  Mengenal Apa Itu Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup di Pemilu, Kenapa Jadi Polemik?

DLH Nagekeo telah mengambil sampel pada empat titik di dalam Kota Mbay, ibu kota Nagekeo. Titik-titik tersebut yakni kawasan transportasi dan industri di Jalan Soekarno Hatta, kawasan perkantoran di Jalan Mohammad Hatta, dan kawasan pemukiman di Jalan Marinir Gang 5 Danga.
Pengambilan sampel dilakukan sebanyak dua kali, yaitu tahap pertama pada tanggal 3-17 Juni 2021 dan tahap dua pada tanggal 18 Agustus sampai dengan 1 September 2021.

Sampel udara diuji oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai syarat baku mutu udara ambien sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga:  Selain Sosialisasi, Pemkab Manggarai Lakukan Berbagai Upaya Cegah Covid-19

Kriteria indeks kualitas udara terbagi dalam tujuh kategori, yakni Unggul (>90/di atas 90), Sangat Baik (82-90), Baik (74-82), Cukup (66-74), Kurang (58-66), Sangat Kurang (50-58), dan Waspada (<50/di bawah 50).

Dari hasil perhitungan diperoleh bahwa indeks kualitas udara ambien Kabupaten Nagekeo pada tahun 2021 adalah 91,01 dengan kriteria unggul. Penilaian serupa terjadi pada tahun 2020 dengan nilai 91,82 dan kriteria unggul.