Kepergok Selingkuhi Janda, Perangkat Desa Didenda 400 Sak Semen

Minggu 10-05-2020, 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang perangkat desa berinisial T di Desa Janti, Muspika Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur didenda karena kedapatan berselingkuh dengan seorang janda.

Denda dijatuhkan kepada T dan selingkuhannya, M melalui sebuah sidang adat. Sebab mereka mengakui telah melakukan tindakan perselingkuhan tersebut.

“Sanksi adat yang diberikan, para pelaku membayar dengan semen sebanyak 400 sak,” kata Kepala Desa Janti Edi Prayitno, usai sidang adat di balai desa, Senin (5/10).

Dari pengakuan keduanya, mereka sudah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak lima kali. Dilakukan di beberapa tempat, yakni di rumah janda M dan yang paling jauh di sekitar objek wisata telaga Sarangan Kabupaten Magetan. Puncaknya pada Rabu (30/9) malam sekitar pukul 22.30 WIB, perangkat desa T dan janda M saat memadu kasih di kamar dan saat itu dipergoki oleh suami siri M, berinisial R.

Baca Juga:  Akhir Tragis Yuniawati, Sales Cantik Tewas Dibunuh Selingkuhan

“Jadi suami sirinya yang berinisial R itu melaporkan kejadiam tersebut kepada para pemuda dan ketua RT setempat. Nah, pada hari ini baru dilakukan sidang tentang kebenarannya itu,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu oknum perangkat di Desa Janti Kecamatan Slahung Ponorogo disidang oleh kepala desa, Muspika Kecamatan Slahung dan masyarakat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Ini Identitas 7 Penyebar Teror Jelang Kedatangan Paus Fransiskus yang Ditangkap Densus 88
Benny K Harman Minta KPK Tak Buang Waktu Periksa Kaesang
Kunjungi Tempat Hiburan Malam, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Terancam Dimutasi
KY Pecat Hakim Erintuah Damanik cs yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Rusia Terlibat Kasus Prostitusi di Seminyak Bali
Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, Mendag Zulhas Tegaskan Penindakan
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siapkan PK dengan Bukti Baru
Armor Toreador Hobi Selingkuh, Ini 5 Fakta Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB