Bengkulu – Polres Rejang Lebong, Bengkulu, mengamankan seorang pria berinisial HPS (33) atas dugaan tindakan pemerkosaan terhadap anak kandung, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun lantaran kepergok VCS.
Tindakan ini terungkap setelah istri HP yang juga ibu dari korban melaporkan kejadian ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rejang Lebong.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong, AKP Denyfita Mochtar, menjelaskan bahwa tindakan keji ini terjadi setelah HPS memergoki anak kandung tengah melakukan video call dalam keadaan tidak berbusana (VCS) dengan seorang pria tak dikenal.
Alih-alih mengambil tindakan yang benar, pelaku justru menyalahgunakan keadaan tersebut.
“Pelaku mendapati anaknya sedang video call tanpa busana dengan seseorang yang tidak dikenal, yang memicu nafsunya hingga terjadi perbuatan tidak senonoh antara ayah dan anak,” ujar AKP Denyfita pada Rabu (30/10).
Dia menjelaskan, perbuatan bejat HPS itu terjadi di rumahnya saat isterinya DP (36) sedang pergi hajatan pada 19 Oktober sekira jam 08.00 WIB.
Setelah pulang dari hajatan, pelapor (DP) kembali ke rumahnya dan mengintip melalui lubang dinding ke ruang tamu rumahnya dan melihat jika ada anaknya dalam posisi terlentang di atas kasur tanpa busana, dan di dekatnya ada suaminya (HPS) yang juga tanpa busana.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.