Sara menambahkan bahwa dirinya telah mengenal Rudy sejak lama sebagai sesama aktivis anti perdagangan manusia sebelum terjun ke parlemen.

Ipda Rudy Soik sebelumnya diberhentikan dengan tidak hormat oleh Kepolisian setelah mengungkap kasus dugaan mafia BBM subsidi jenis solar di wilayah NTT.

Ia kini mengajukan banding atas putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 10-11 Oktober 2024 yang memberhentikannya.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, menyatakan bahwa permohonan banding tersebut telah diterima dan akan difasilitasi oleh Polda NTT untuk proses lebih lanjut.