Konawe Selatan — Sidang kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Supriyani, kembali berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi, termasuk orang tua korban, Aipda Wibowo Hasyim dan Nur Fitriana, serta beberapa rekan Supriyani, yaitu Siti Nuraisah, Lilis Herlina, dan Kepala SDN 4 Baito, Sana Ali.

Kepala SDN 4 Baito, Sana Ali, memberikan kesaksian yang membuka gambaran dugaan adanya tekanan dari penyidik Polsek Baito untuk memaksa Supriyani mengakui dugaan penganiayaan terhadap siswa berinisial D (8).

Menurut keterangan Sana Ali, ia menerima panggilan dari penyidik Polsek Baito bernama Jefri, yang memintanya untuk bertemu di rumah Jefri.

“Pak Jefri bilang bukti sudah ada, besok akan ada penetapan tersangka dan Ibu Supriyani akan dijemput,” ungkap Sana Ali di hadapan majelis hakim.

Sana Ali mengaku terkejut mendengar rencana penetapan tersangka tersebut. Ia mengaku telah mencoba menawarkan penyelesaian damai agar masalah ini bisa diselesaikan di lingkungan sekolah tanpa perlu penetapan tersangka.

Upaya Damai yang Terpaksa

Menurut Sana Ali, Jefri meminta dirinya untuk membujuk Supriyani agar mengakui perbuatannya dan bersama-sama meminta maaf kepada orang tua korban.

Sana Ali kemudian mengajak Supriyani untuk bertemu orang tua D di kediaman mereka.

Dalam suasana yang penuh ketegangan, Supriyani, yang menangis dan bersikeras tidak melakukan penganiayaan, akhirnya bersedia mengikuti saran Sana Ali untuk meminta maaf demi meredakan ketegangan.

“Kita datang untuk minta maaf. Pak Bowo berkata ini yang saya tidak suka begini. Kalau gentel datang sendiri,” ujar Sana Ali, menirukan ucapan Aipda Wibowo.

Meski Supriyani sudah meminta maaf, Wibowo tidak langsung memberikan maaf dan meminta waktu untuk mempertimbangkan hal tersebut bersama istrinya.

Sana Ali menjelaskan bahwa usai pertemuan tersebut, ia melaporkan tindakannya kepada penyidik Jefri.

Tajuk Flores
Alex K