Sementara informasi yang diperoleh Tajukflores.com, berkas nama-nama peserta didik tersebut telah diantar ke sekolah melalui perwakilan dari Andreas Hugo sejak September 2023 lalu.
“Mohon maaf, peserta yang direkomendasikan penerima dana belum saya ketahui,” katanya.
Andreas Hugo Pareira membela usulan beasiswa PIP tersebut, menyebutnya sebagai aspirasi masyarakat yang ditemuinya selama turun ke daerah pemilihan (dapil). Ia menekankan bahwa status siswa di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah adalah faktor utama dalam menentukan kelayakan menerima PIP.
“Nah, usulan itu bisa datang darimana saja termasuk dari masyarakat yang ditemui saat turun ke daerah pemilihan. Yang terpenting adalah status siswa di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah, siswa/siswi bersangkutan masuk kategori layak PIP,” kata Andreas Hugo dalam keterangan yang diterima Tajukflores.com, Senin siang.
“Sehingga ketika seorang anak sudah di SK-kan oleh Kemendikbud memperoleh beasiswa PIP, maka kewajiban sekolah untuk memberi keterangan dan membantu proses pencairan dana PIP tersebut di Bank,” jelas dia.
Andreas menegaskan sekolah tidak boleh menolak memberikan surat keterangan dan membantu pencairan.
“Karena kalau menolak sama saja dengan melawan SK yang Kemendikbudristek. Juga dengan tidak mau memberikan keterangan rekomendasi dan membantu pencairan dana PIP, sama saja dengan sekolah mengorbankan hak siswa/siswi untuk memperoleh dana beasiswa PIP,” tandas Andreas.