Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana menertibkan juru parkir liar yang kerap mangkal di pelataran minimarket. Hal ini merespon keluhan masyarakat yang merasa dirugikan oleh pungutan liar yang dilakukan oknum-oknum tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menangani oknum-oknum yang memanfaatkan lokasi parkir minimarket,” ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Senin (6/5).

Syafrin menegaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, pengelola minimarket tidak diperbolehkan memungut biaya parkir kepada pengunjung.

“Jadi, pengunjung minimarket memang seharusnya tidak membayar parkir atau gratis,” tegasnya.

Namun, kondisi ini justru dimanfaatkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang seolah-olah mewajibkan pengunjung untuk membayar parkir.

“Padahal, parkir gratis itu memang fasilitas yang disediakan pihak minimarket,” kata Syafrin.

Dishub DKI akan memperkuat pengawasan terhadap minimarket untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini.

“Kami juga akan mensosialisasikan kepada pihak minimarket bahwa biaya parkir di sana sudah seharusnya gratis,” ucap Syafrin.

Lebih lanjut, Syafrin menegaskan bahwa tidak ada kerja sama antara petugas parkir liar dengan pengelola minimarket.

“Kami akan tindak tegas oknum-oknum yang masih nekat melakukan pungutan liar,” tegasnya.