Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights pada Senin, 19 Februari 2024. Perpres ini diklaim sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap jurnalisme berkualitas dan keberlangsungan industri media konvensional di Tanah Air.
Jokowi mengatakan bahwa semangat awal dari penandatanganan Perpres Publisher Rights ialah untuk jurnalisme berkualitas yang jauh dari konten-konten negatif, serta mengedukasi untuk kemajuan Indonesia.
“Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, kita ingin kerja sama lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital,” kata Jokowi saat berpidato di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Selasa (20/2).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa Perpres Publisher Rights bertujuan untuk mendorong kerja sama yang lebih berimbang antara perusahaan pers dan platform digital, dengan landasan kejelasan hukum.
Terdapat tiga poin utama dalam Perpres Publisher Rights. Pertama untuk mengkodifikasi praktik kerja sama yang sudah ada. Kedua, mendorong interaksi antara platform digital dengan perusahaan pers secara lebih berimbang.
Terakhir, memberikan kesempatan perusahaan pers terlepas dari skala usahanya untuk dapat meningkatkan kerja sama dengan platform digital.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.