Budi Arie Setiadi menekankan bahwa pemerintah memiliki wewenang untuk menghadirkan ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif, sehingga tercipta fair playing field bagi pelaku industri.

Setelah disahkan, Dewan Pers diharapkan segera menyiapkan tindak lanjut dalam implementasi Perpres Publisher Rights.

Pemerintah terus berupaya menghadirkan kebijakan yang bersifat afirmatif dalam menghadapi disrupsi teknologi informasi dan komunikasi. Perpres Publisher Rights diharapkan dapat menguatkan keberlangsungan pelaku industri pers, bukan menggerusnya.

Selain itu, Budi Arie Setiadi menyadari tiga tantangan global yang dihadapi pers dalam era disrupsi teknologi, yaitu digitalisasi jurnalisme, pengaruh sosial media, dan ancaman kecerdasan buatan (AI).

Ia menekankan pentingnya inovasi dalam proses bisnis media, adopsi teknologi baru, upskilling karyawan, dan eksplorasi peluang tren baru untuk mengembangkan karier jurnalisme jangka panjang.

Dengan adanya Perpres Publisher Rights, pemerintah berkomitmen untuk menciptakan lingkungan digital yang seimbang dan menguntungkan bagi semua pihak dalam ekosistem digital nasional.